SELATPANJANG, GORIAU.COM - Banyaknya pelabuhan tikus atau pelabuhan rakyat menjadi kendala utama dalam hal pengawasan. Kemarin pihak kepolisian laut mengungkapkan sulitnya mengawasi barang keluar masuk ke Selatpanjang, kali ini Balai Karantina mengungkapkan hal yang sama.

Sebagaimana disampaikan Kepala Karantina Pertanian Wilayah Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa, Jum'at (11/4/2014). Kata Andry, dengan panjangnya garis pantai dan banyaknya pelabuhan rakyat sangat menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan.Untuk itu, Balai Karantina di Selatpanjang menghimbau masyarakat agar melapor ke Karantika jika membawa hewan dan tumbuhan keluar ataupun masuk kewilayah Kepulauan Meranti. Sehingga bisa dicegah masuk dan keluanya hama penyakit pada hewan maupun tumbuhan."Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan. Makanya diihimbau kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk melaporkan hewan dan tanaman serta produk turunannya seperti daging yang akan dibawa baik keluar atau masuk dari wilayah kabupaten kepulaun meranti kepada petugas karantina pertanian guna dilakukan pemeriksaan," himbaunya.Ditambahkan Andry pula, pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan administrasi dan teknis serta kesehatan. Hal itu dilakukan guna mencegah keluar dan masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan sesuai dengan Undang-undang no 16 tahun 1992 tentang karantina ikan,hewan dan tumbuhan. Selain itu PP 82 tahun 2000 tentang karantina hewan dan PP 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan mengenai petunjuk teknisnya.(zal)