
PEKANBARU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru menggelar diskusi dengan tema "Perlindungan Kesejahteraan Pekerja Media dan Jurnalis dalam Dunia Kerja", di sekretariat AJI Pekanbaru di Jalan Semangka, Sabtu (13/5/2023).
Ketua AJI Pekanbaru Eko Faizin dalam sambutannya mengatakan, diskusi tersebut bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar AJI Indonesia di berbagai kota di Tanah Air.

Sambung Eko, menurut data Dewan Pers, di Provinsi Riau saat ini ada sekitar 5.600 media, yang diperkirakan mempekerjakan ribuan orang. Eko berharap semua perusahaan media mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Kita mengharapkan semua perusahaan media mengikutkan para jurnalis dan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek dan BPJS Kesehatan," harap Kepala Biro Suara.com Riau tersebut.
Pada diskusi ini AJI Pekanbaru menghadirkan 3 narasumber, yakni Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Herdian R Juniawan, CEO Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi dan Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril. Terlihat pula hadir Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Ombudsman perwakilan Riau Ahmad Fitri, para anggota AJI Pekanbaru, jurnalis dari berbagai media, para jurnalis media kampus, aktivis LBH Pekanbaru dan pengurus organisasi wartawan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Herdian R Juniawan menyebutkan pekerja media juga punya hak mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah. Hak tersebut dituangkan dalam program yang dijalankan oleh BPJamsostek.
"Kami sendiri dari BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Lanjut Herdian, sama seperti pekerja lainnya, BPJamsostek melindungi peserta yang bekerja sesuai aktivitas kerjanya. Misalnya bila seorang jurnalis masih bertugas di saat tengah malam dan mengalami kecelakaan kerja, risiko itu tetap ditanggung dan kemudian dibayarkan tagihan berobatnya oleh BPJamsostek sampai peserta sembuh seperti sebelum terjadinya kecelakaan kerja.
CEO Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi menyebutkan, sebagai perusahaan media, pihaknya berkomitmen melindungi para jurnalis yang juga karyawan di perusahaannya. Semua karyawan telah didaftarkan pihaknya sebagai peserta di BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.
"Tapi ini tidak serta merta terwujud langsung, kami juga lakukan bertahap. Namun intinya, kami sebagai perusahaan wajib melindungi pekerja media sehingga bisa merasakan nyaman dan aman saat melaksanakan tugas di lapangan. Misalnya, ada karyawan sakit, biaya berobatnya ditanggung BPJS. Tahun lalu, di saat ada program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kemenaker itu, karyawan kami dapat karena status pesertanya di BPJamsostek aktif," ungkapnya.
Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril mengingatkan, kewajiban perusahaan media memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 10. Kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pers No 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
"Dalam SK Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tersebut ditegaskan di antaranya, perusahaan pers wajib memberikan upah kepada wartawan dan karyawan sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. Kemudian, perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawannya," jelas Pemimpin Redaksi Goriau.com tersebut..
Sementara Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang menyebutkan masalah perlindungan jaminan sosial ini biasanya dialami oleh pekerja media di perusahaan kecil atau media kecil.
"Regulasi kesejahteraan pekerja media sudah tegas di Pasal 10 UU Pers. Nah, kalau di perusahaan besar tidak ada kendala gaji minimal 13 kali pertahun. Bahkan saya pernah merasakan 20 kali gaji setahun. Masalah saya temukan terjadi di perusahaan kecil. Minta maaf ya, perusahaan kecil untuk memenuhi ketentuan 13 kali gaji sesuai upah minimum provinsi itu susah, apalagi membayar perlindungan sosial," ungkapnya.
Jelang penutupan diskusi, Ketua AJI Pekanbaru Eko Faizin mengharapkan diskusi ini berdampak meningkatkan pemahaman para jurnalis tentang pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial.
"Jurnalis harus menjadi peserta BPJamsostek karena pekerjaan yang digelutinya sangat berisiko menjadi korban kekerasan, mengalami kecelakaan kerja, terserang penyakit dan kehilangan pekerjaan," sambungnya.***rls