PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menerapkan PPKM level 2, terhitung 26 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, Selasa (26/4/2022).

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23/Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Berdasarkan Inmendagri tersebut, ada 10 kabupaten/kota di Riau yang berstatus level 2 yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Inhu, Bengkalis, Inhil, Pelalawan, Rohul, Rohil, Siak dan Kuansing," ujarnya.

Dengan berlakunya aturan ini, maka warga Kota Pekanbaru diharapkan tetap mengikuti aturan dalam PPKM level 2 dalam menjelang hingga melewati Lebaran. Yakni tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.

"Prokes ini tidak boleh abai, semua pihak kita himbau agar tetap disiplin agar sebaran wabah bisa terus kita tekan secara bersama-sama," jelasnya.

Sementara itu, meskipun angka penularan kasus Covid-19 diklaim sudah jauh menurun, ia meminta warga yang belum vaksin untuk segera vaksinasi. Sehingga pembentukan imunitas melawan Covid-19 lebih maksimal.

"Kita imbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi. Baik dosis pertama, kedua dan booster," pungkasnya. ***