PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, kembali bakal menentukan nasib mantan Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus dalam kasus penganiayaan terhadap karyawati bandara pada awal pekan depan.

"Gelar perkara untuk kasus ini kemungkinan dilaksanakan pada awal pekan depan. Kami juga sudah mengajukannya ke Polda Riau," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu siang (8/1/2014).

Pernyataan Kompol Arief adalah tanggapan atas tindak lanjut laporan perkara oleh Yana Novia, karyawati PT Gapura Angkasa yang bertugas di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada akhir September 2013.

Dalam laporannya, Yana mengaku telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Azlaini yang ketika itu masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.

Staf Bandara SSK II Pekanbaru itu mengaku telah ditampar pada bagian pipi dan menuntut pertanggung jawaban atas perlakuan Azlaini.

Sementara Azlaini Agus kepada wartawan berulang kali membantah telah melakukan penamparan terhadap Yana. Dia mengaku hanya sempat menyentuh pipi Yana tanpa ada tindakan spontan seperti yang disampaikan pelapor ke petugas kepolisian.

Sebelumnya pihak Polresta Pekanbaru juga telah menggelar perdebatan atau konfrontir dari kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor. Menurut Kasatreskrim, Kompol Arief, ketika itu belum ditemukan titik terang atar permasalahan tersebut.

Sebelumnya Tim Majelis Kehormatan Ombudsman RI juga telah merekomendasikan pemberhentian permanen untuk Azlaini Agus karena dianggat terbukti menonjolkan arogansi dihadapan publik.

Namun mantan anggota DPR RI ini malah berencana menggugat lembaga tempatnya bekerja itu karena dianggap telah lalai menjalankan aturan internal. "Saya dinonaktifkan dari jabatan wakil ketua tanpa ada landasan yang jelas," kata Azlaini kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru, awal Desember 2013.(fzr/ant)