
BENGKALIS, GORIAU.COM - Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan UU Olahraga No Tahun 2005, bahwa pejabat tidak boleh menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia,. Karenanya, sejumlah pejabat yag ada di kepengurusan KONI Bengkalis, seharusnya dengan sadar diri mengundurkan diri tanpa diminta terlebih dahulu.
''Pejabat jangan lagi mengurusi KONI, cukup di Pengcab saja. Mereka yang merasa pejabat eselon ataupun pejabat politik yang sekarang menjadi pengurus KONI harus mundur. Harapan kita mulai tahun 2013 ada babak baru dalam kepengurusan KONI di Bengkalis ini, bukan lagi dimonopoli pejabat,'' ungkap Ketua Persatuan Angkat Berat, Angkat besi dan Binaraga (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, H Effendi Buntat, Minggu (25/11/2012).Tidak hanya pejabat atau PNS yang harus mundur dari kepengurusan KONI, pergantian kepengurusan secara keseluruhan mutlak harus dilaksanakan secepatnya. Tujuannya agar KONI Bengkalis ke depan lebih maju dinahkodai orang yang memiliki komitmen memajukan dunia olahraga. Diibaratkan Buntat sekarang ini KONI Bengkalis ibarat anak ayam kehilangan induk.Senada dengan Buntat, Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Bengkalis, Asrul Sani. Dia mendesak evaluasi kinerja kepengurusan sekarang termasuk ketua umum KONI. Kemudian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 pasal 40, pejabat negara atau pejabat politik dilarang jadi pengurus KONI harus diterapkan.''Kepengurusan KONI sekarang harus dievaluasi total. Termasuk kinerja ketua umum yang tidak pernah hadir pada rapat KONI maupun event-event olahraga. Kita dari Pengcab menuntut pembersihan KONI dari pejabat-pejabat yang sekarang mendominasi kepengurusan induk olahraga ini. Tahun 2013 KONI Bengkalis harus mandiri dibawah nahkoda orang-orang baru,'' papar Asrul Sani yang juga siap maju di pemilihan Ketua KONI nantinya.Ketua Tarung Drajat Kabupaten Bengkalis, H Mustafa Alwi juga mendukung dilakukannya perombakan total pengurus KONI. Ketua umum berikut jajaran pejabat harus mundur tanpa perlu dilakukan musyawarah kabupaten luar biasa (muskablub), termasuk ketua umum KONI sendiri. ''Mari jalankan KONI Kabupaten Bengkalis ini sesuai dengan semangat olahraga, bukan lagi atas dasar jabatan. UU Nomor 5 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional harus diterapkan sehingga KONI Bengkalis dapat dikelola secara profesional,''ucap Mustafa. (jfk)