PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memberikan pilihan kepada pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak bisa menyewa kios di Sukaramai Trade Center (STC) untuk pindah ke pasar-pasar tradisional di Kota Pekanbaru.

Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, di pasar tradisional para pedagang tidak perlu membayar sewa, hanya uang retribusi yang jauh lebih murah daripada STC.

"Pedagang yang tidak sanggup bayar atau tidak dapat tempat di STC kita akan usahakan untuk tempatkan di pasar-pasar tradisional, seperti Pasar Limapuluh. Nanti kita buatkan posko pengaduan di STC, mereka silahkan melapor," ujarnya, Jumat, (28/2/2020).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung kapasitas di pasar-pasar tradisional yang akan menampung pedangang di TPS.

"Tapi pedagangnya yang betul-betul disini, jangan pedagang dari yang lain-lain. Nanti kita verifikasi lagi," pungkasnya.***