LIMAPULUH KOTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RN dan YE, di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar), diduga melakukan pembunuhan secara sadis terhadap FRA (42), wanita yang bekerja sebagai penagih utang.

Dikutip dari Kompas.com, jasad FRA ditemukan pada Rabu (3/7/2024), dengan kondisi tinggal tulang belulang di lokasi pembuangan sampah di Nagari Guguak VIII Koto. Sebelum ditemukan tewas, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, motif pembunuhan diduga sakit hati, karena RN dan YE tidak terima dikata-katai oleh korban yang merupakan penagih utang dari program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Limapuluh Kota itu.

"Dari pengakuan tersangka, mereka sakit hati, tidak terima dikata-katai oleh korban, sehingga bunuh korban," Ricardo Condrat Yusuf, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

Ricardo menuturkan, korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang Rp10 juta. Namun, pelaku belum sanggup melunasi utang tersebut.

Karena sakit hati, pelaku memukul FRA dengan gagang cangkul, lalu menginjak leher korban. Korban yang tak sadarkan diri setelah dianiaya, dimasukkan pelaku ke karung.

"Tersangka kemudian membawa korban ke tempat pembuangan sampah yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya," jelasnya.

Setibanya di tempat pembuangan sampah, pelaku membakar korban yang masih hidup dengan membakar ban, dedaunan dan sampah. Tulang belulang korban dikubur pelaku di tempat itu.

Awal Kasus

Kasus ini terungkap bermula saat korban hilang sejak 26 Juni 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan hilangnya FRA ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan bergerak melakukan pencarian, dilansir TribunPadang.com.

"Berdasarkan informasi dari keluarga, korban sebelumnya mengatakan pergi menagih angsuran ke wilayah rumah pelaku," kata seorang warga, Radi.

Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari bukti-bukti dari masyarakat hingga rekaman CCTV.

"Karena curiga, polisi mengecek CCTV di peternakan ayam tempat pelaku bekerja."

"Ternyata benar, di CCTV terekam saat pelaku membawa sebuah karung ke area belakang dari rumahnya," ungkapnya.

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi mengamankan dan menginterogasi istri pelaku.

Sementara sang suami diketahui kabur ke Provinsi Riau dan akhirnya ditangkap pada Kamis (4/7/2024).

"Pelaku diamankan saat berada di Pekanbaru," sambung Kapolres.***