PEKANBARU - Pasca penetapan tiga tersangka baru, setakat ini Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau sedang mendalami adanya dugaan Korupsi 'mengalir' pada bidang lainnya di Dispenda Riau (Bapenda), yang diduga ada andil dari ketiga tersangka itu.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, ketiga tersangka baru yang masing-masingnya berinisial Y, AA dan DA saat kasus tersebut bergulir diketahui selaku bendahara pembantu keuangan pada bidang pajak dan retribusi yang ada di Dispenda Riau.

Diduga selain dari bidang tersebut, Korupsi juga terjadi pada bidang lainnya. Sinyal ini sempat diutarakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. "Ke depan masih ada bidang lain, dua lagi, tentu kita akan kembangkan ke sana," sebutnya.

Ia memastikan, penelusuran terkait dugaan Korupsi pada bidang-bidang yang ada di Dispenda Riau bertujuan agar kasus ini tuntas, dan mereka yang terlibat dijerat dengan hukuman setimpal, sesuai perbuatannya. "Tentu, agar kasus ini tuntas," yakinnya.

Ditetapkannya ketiga tersangka baru ini setelah disebut-sebut dalam dakwaan sebagai orang yang menikmati aliran uang Korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah, dengan terdakwanya Deliana dan Deyu yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dari situ, diterbitkanlah sprint penyidikan baru oleh Kejati Riau hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka kepada ketiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) ini.

"Sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibaca, Korupsinya itu bertingkat, awalnya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan UPGU (Uang Persediaan dan Ganti Uang) ke bidang keuangan, dipotong 10 persen atas perintah DL dan DY (Terdakwa awal yang sudah disidang,red)," kata dia.

Rupa-rupanya pemotongan ini tidak di sana saja. Mestinya uang yang digunakan untuk perjalanan dinas dalam daerah para pegawai, ternyata sampai di bidang-bidang dipotong kembali, yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka ini. ***