JAKARTA - Gema takbir menggelora dari para napi saat Pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar resmi bebas pada Sabtu (16/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan, kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, beliau sudah menjalani sesuai ketentuan yang berlaku. Saat bebas, beliau diiringi isak tangis para napi yang selama ini menjadi muridnya," ungkap Aziz seperti dilansir GoNews.co dari Suara Islam Online, Sabtu (16/5/2020).

Kepada napi yang masih mendekam dipenjara, Habib Bahar berpesan agar para muridnya itu selalu memperbaiki diri menjadi lebih baik.

"Habib Bahar berpesan agar mereka tetap dalam ketaatan, jangan meninggalkan shalat, selalu mengaji, selalu intropeksi diri, jangan narkoba, selalu berbuat baik terhadap sesama, dan tetap berjuang dengan mengikuti komando ulama," ujar Aziz.

Selain itu, kata Aziz, yang lebih haru adalah kesedihan para napi mualaf, mereka masuk Islam setelah didakwahi oleh Habib Bahar.

"Ada beberapa mualaf yang dingatkan untuk tetap istiqamah dalam keislaman dan mereka menangis. Insya Allah kata Habib Bahar nanti diluar agar ketemu lagi, yang penting tetap istiqamah dalam keislaman," tandasnya.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap dua orang Habib palsu di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.***