PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sudah berlaku sejak 26 Juli 2021 di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui surat edaran (SE) Pedoman PPKM Level 4 mengimbau setiap usaha esensial dan nonesensial untuk mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Terkait aturan itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan di lapangan. Pemantauan dilakukan bersama dengan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Danrem dan Forkopimda, Rabu (28/7/2021) pagi.

"Kita sudah tinjau bersama di lapangan. Saya kira tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan sudah cukup baik," ujarnya.

Iwan mengatakan hal itu terlihat dari hasil pantauan di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sudirman dan jalan-jalan protokol lainnya. Dimana, rata-rata toko nonesensial tutup dan toko-toko esensial beroperasi sesuai SOP.

"Kita lihat kantor-kantor sudah membagi karyawannya untuk bekerja di rumah dan yang bekerja di kantor. Pusat perbelanjaan juga tutup, kecuali akses tempat makan dan Hypermart," jelasnya.

Meskipun demikian, Iwan mengakui bahwa masih ada sejumlah toko yang belum sesuai dengan protokol kesehatan. Sejumlah toko masih diberikan sosialisasi dan akan tetap dilakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan.

"Gakkum akan tetap mengawasi, dan ada juga tim pengawas bagian kuliner, nanti akan memberikan laporan jika ada yang melanggar," pungkasnya. ***