PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD DPRD Riau harus bekerja ekstra cepat untuk menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Ketua Pansus RPJMD Provinsi Riau 2024–2029, Suyadi, mengatakan bahwa batas waktu pembahasan sudah ditetapkan sebelum 20 Agustus 2025. “Sesuai jadwal Banmus, tanggal 19 Agustus hasil kerja Pansus akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau,” ujar politisi PDIP ini, Rabu (13/8/2025).

Saat ini, Pansus telah menggelar rapat perdana bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendengarkan pemaparan RPJMD. “Ranperda ini harus kita sahkan sebelum 20 Agustus 2025, atau enam bulan setelah pelantikan Gubernur,” jelasnya.

Suyadi menegaskan, singkatnya waktu pembahasan bukan disebabkan kelalaian TAPD atau DPRD, melainkan untuk menyesuaikan dengan RPJM Nasional. Sebelum masuk ke DPRD, Bappeda bersama TAPD sudah membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. “Mei kemarin masih ada tarik ulur. Baru bulan Juli dokumen masuk ke Bapemperda DPRD Riau,” ungkapnya.

Setelah itu, Pansus melakukan konsultasi ke Kemendagri. “Target seharusnya 15 hari sebelum 20 Agustus. Setelah konsultasi, jadwalnya sudah disepakati, makanya kami langsung tancap gas. Pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah sudah, lalu dibentuk Pansus,” ujarnya.

Ia memastikan Pansus bekerja maraton, baik rapat internal maupun bersama TAPD. “Mudah-mudahan tanggal 19 Agustus nanti sudah selesai,” pungkasnya. ***