PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau membeberkan sejumlah rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun 2018 dan LKPj akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah tahun 2014-2019.

Rekomendasi Pansus yang disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir tersebut dipaparkan oleh Ketua Pansus LKPj DPRD Riau, Karmila Sari di rapat paripurna, Senin (25/3/2019) siang.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042019/1jpg-7998.jpg

"Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti paling lama 30 hari setelah rapat paripurna ini dilaksanakan," kata Karmila.

Rekomendasi yang dimaksud, diantaranya ialah menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan Pansus. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga diharapkan serius dalam menindaklanjuti catatan-catatan fraksi yang sudah menjadi satu kesatuan laporan, sehingga APBD tahun berikutnya lebih baik dari tahun sebelumnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042019/2jpg-7997.jpg

"Selanjutnya, memberikan kemudahan terhadap investor sehingga dapat memudahkan proses investasi di Riau. Juga menertibkan dan mengelola aset Pemprov dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku," jelas legislator asal Rokan Hilir (Rohil) ini.

"Penataan aset juga termasuk menyerahkan jembatan yang telah selesai dibangun Pemprov untuk kabupaten/kota agar biaya pemeliharaan bisa dianggarkan masing-masing Pemkab," ulasnya.

Pansus LKPj juga menyoroti masalah dana bagi hasil (DBH) yang seringkali terlambat. Untuk mengurangi ketergantungan pembagian DBH, tersebut, Karmila meminta Pemprov jeli melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk menutupi DBH yang belum dibayarkan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042019/3jpg-7996.jpg

"Pada saat penyusunan APBD Riau, diharapkan dapat memperkirakan estimasi tunnda bayar DBH yang dilakukan pemerintah pusat, sehingga semua kegiatan dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran," jelas politisi Golkar ini.

Selain memperkirakan estimasi, Pansus juga meminta Pemprov secara terus menerus berkonsultasi dengan pemerintah pusat supaya dapat mengatasi pelaksanaan tunda bayar DBH untuk provinsi. Sebab, tunda bayar merupakan salah satu penghambat kelancaran pembangunan.

Selain masalah DBH, Pansus LKPj yang dibentuk pada 4 Maret 2019 lalu ini meminta agar Pemprov lebih cermat menetapkan APBD dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan

"Serta menetapkan APBD yang memihak masyarakat banyak. Pemprov juga diharapkan bersemangat untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat," jelasnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042019/4jpg-7995.jpg

Lebih lanjut, Pansus juga merekomendasikan agar Pemprov Riau menginventarisir semua kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan pada 2018, akan tetapi anggaran survei sudah dimasukkan. Hal ini diharapkan segera diterapkan agar kegiatan tetap menjadi prioritas tahun berikutnya, sehingga biaya survei yang dilakukan tidak sia-sia.

Selanjutnya, Pansus juga menyoroti potensi perkebunan Riau yang sangat luas. Karena itu, Pansus merekomendasikan pembentukan Dinas Perkebunan menjadi dinas tersendiri, agar potensi perkebunan bisa ditangani secara khusus.

"Selain pembentukan Dinas Perkebunan, Pemprov juga diharapkan membentuk program benih dan bibit tanaman unggul melalui pengembangan perkebunan berdasarkan luas wilayah. Dengan tujuan, agar terpenuhi sektor perkebunan yang bermutu.

"Kemudian yang terakhir, melaksanakan semua kegiatan pemerintah pusat yang dialokasikan kepada Pemprov Riau," tutupnya.

Sebelumnya, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Rapat ini dihadiri 43 anggota dewan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan. (advertorial)