JAKARTA - Membaca pemberitaan berbagai media masa terkait kesaksian Lina Nurhasanah, Wakil Bendahara KONI, dalam persidangan Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor (25/4), perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Jangan mengada-ada, ah, kata Robikin Emhas, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan alam siaran pers yang diterima Gonews.co Group, Kamis, 25 April 2019. "Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?," tanya Robikin Emhas. 

Selain itu, menurut berita media melansir keterangan saksi Lina, uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang adalah tahun 2015. Jadi, dari segi waktu itu tidak make sense.

Perlu diketahui, jelas Robikin Emhas, terkait lalu lintas keuangan itu ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan. Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU," tegasnya.

"Lagi pula, andai sampean minta sumbangan saya dan saya beri, apakah sampean akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu," tambahnya.

Dia berharap penegakan hukum bidang korupsi fokus pada upaya pemberantasan korupsi. Dan, NU dipastikan memberikan dukungan. "Jangan ada sikap insinuatif," kata Rubikin sembari menyebut dirinya sudah mendapat konfirmasi dari Fanani selaku Wakil Bendahara Panitia Muktamar yang menyebut tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI Pusat. ***