JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, Presiden menggunakan standar ganda dalam menyikapi RKUHP dan RUU KPK.

Feri menduga, standar ganda ini muncul karena ada perbedaan kepentingan elit politik terhadap dua RUU ini.

Feri menyebut RKUHP tak berkaitan langsung dengan kepentingan Presiden dan rekan-rekannya di Senayan.

Sementara, untuk revisi UU KPK, para elite politik memang memiliki kepentingan untuk melemahkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Apalagi, belakangan DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati revisi UU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.

"Semua satu paket untuk menyelamatkan koruptor," kata Feri, Sabtu (21/09/2019).

Feri pun curiga penundaan RKUHP ini adalah upaya untuk meredam agar masyarakat tak lagi mempermasalahkan revisi UU KPK dan UU Pemasyarakatan.

Padahal, Feri mencium dua RUU ini lah yang menjadi paket utama untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

"Jika sudah ditunda RUU KUHP diharapkan masyarakat bisa menerima bahwa presiden mengalah," ujarnya.

Oleh karena itu, Feri meminta masyarakat untuk tidak cepat puas dan terus mengawal proses revisi UU Pemasyarakatan yang saat ini sudah tinggal menunggu proses pengesahan.

Ia meminta pasal yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor dihilangkan dari UU Pemasyarakatan.

Ia juga mendesak Presiden mencabut UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Harus diingat bahwa menunda (pengesahan) KUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU kPK termaafkan," ucap Feri.

Sementara itu, Presiden Jokowi tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai RUU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat koruptor.

Ia tidak menjawab apakah setuju atau tidak setuju dengan aturan itu. Jokowi beralasan ia masih fokus pada RKUHP."Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP. Yang lain menyusul karena ini yang dikejar oleh DPR kurang lebih ada empat (RUU)," kata Jokowi. ***