PANGKALAN KERINCI - Meski bulan Januari akan segera berakhir, namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum juga memberikan laporan proyek putus kontrak tahun 2018 lalu.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Atmonadi menegaskan, belum ada laporan proyek putus kontrak dari OPD, meski Bagian Program Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan telah menyurati.

"Sampai sekarang belum ada OPD yang menyerahkan data proyek putus, baik yang bersumber dari DAK maupun APBD," terangnya, kepada GoRiau.

Pekerjaan fisik yang tidak selesai dikerjakan rekanan pada tahun lalu, katanya, seharusnya dilaporkan sejak akhir masa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

"Semestinya laporan itu sudah masuk, tapi sampai sekarang belum ada," tandas Atmonadi, kemarin.

Sebagai informasi tambahan, setidaknya ada dua proyek bernilai miliaran rupiah putus kontrak tahun 2018 lalu.

Pertama, proyek pembangunan instalasi rawat inap (Irna) Puskesma Ukui senilai 1.446.870.781.40 oleh pelaksana CV Dars. Kedua, proyek rehab gedung DPRD Kabupaten Pelalawan senilai Rp 3.282.839.705.04 dengan pelaksana PT Kemuning Yona Pratama. ***