SIAK SRI INDRAPURA - Partai Politik sebagai peserta pemilu bertanggung jawab dalam membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) minimal H-1 pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun berbeda dengan salah satu LO Demokrat Kabupaten Siak ini, secara terang-terangan ia menyampaikan keberatan mencopot APK dan meminta Satpol PP saja yang melakukan penertiban APK.  

"Kalau untuk melakukan pencopotan APK, kami serahkan ke Satpol PP saja yang lakukan pencopotan. Karena jelang hari H itu kami sudah tidak sempat lagi," kata Fitria, peserta rapat koordinasi mewakili Partai Demokrat, Kamis (11/4/2019) pada Rakor sinergitas kesiapan Pemilu tahun 2019.

LO Partai Demokrat Kabupaten Siak, Riau yang meminta pencopotan APK dilakukan oleh Satpol PP terkesan tidak peduli meski diawal mereka yang melakukan pemasangan APK.

Pernyataan LO Demokrat itu dijawab langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, M Royani. Ia mengingatkan kalau pencopotan APK menjadi tanggung jawab peserta Pemilu. 

"Pencopotan APK tidak bisa dibebankan kepada pihak pemerintah atau penyelenggara pemilu. Yang menertibkan APK itu peserta pemilu karena yang memasang juga peserta pemilu, bukan Satpol PP dan itu dilakukan sehari sebelum hari H sudah selesai," jelas Royani.

Ia juga menjelaskan, hal itu diatur oleh Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 298 ayat 4 bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lama 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Dan itu diberikan sanksi administrasi, jadi mungkin karena sanksinya terlalu ringan ada oknum Parpol mengabaikan aturan yang 1 itu," sebut Roy. ***