SELATPANJANG – Oknum kiai berinisial MM (50) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Meranti ternyata 9 kali melakukan pencabulan terhadap santrinya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, SH SIK MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Tebingtinggi, Jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Kota, Selasa (21/3/2023) siang.

"Iya berlangsung berulang kali. Dari pengakuan sementara sebanyak sembilan kali, tapi tidak sampai melakukan hubungan badan," ungkap Andi Yul didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH dan Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan. Turut hadir Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil SH MM, Ketua DPRD Fauzi Hasan, Kajari, Febri M dan pejabat lainnya.

Dijelaskan Andi Yul, atas perbuatannya itu pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti itu kini harus mendekap di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur tersebut.

Penahanan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (20/3/2023) malam kemarin setelah penyidik Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan dan menetapkan pengasuh pondok pesantren tersebut sebagai tersangka.

"Sebelumnya kita telah menerima laporan dari orang tua korban pada 13 Maret 2023 lalu dan terhadap pelapor juga telah diminta keterangannya. Pelapor juga telah mengakui perbuatannya hingga dilakukan penahanan," jelasnya.

Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak didiknya itu setelah korban bercerita tentang peristiwa yang dialami korban kepada bibinya yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren tersebut.

Selanjutnya, paman korban yang merupakan salah satu ASN di Pemkab Kepulauan Meranti memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. ***