MALANG - Polres Malang mengamankan CH, seorang oknum guru honorer salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena mencabuli belasan siswa laki-laki.

CH yang merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK) itu, ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.Polisi mengungkapkan, ada 18 siswa laki-laki yang menjadi korban pencabulan CH. Jumlah tersebut tak menutup kemungkinan akan bertambah."Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung seperti dikutip dari indozone.id, Minggu (8/12/2019).Modusnya, CH membujuk korban dengan alasan untuk penelitian disertasi S3. CH mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang alat kelamin korban.Sebelum mencabuli para siswa, para korban diminta bersumpah di atas Al-Qur'an agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu yang berbeda-beda. CH pertama kali melakukan aksi cabulnya pada tahun 2017 dan terakhir melakukan perbuatan cabul tersebut pada Oktober 2019.Hingga akhirnya, kelakuan bejat CH terkuak setelah salah satu siswa memberanikan diri bercerita kepada salah satu guru mereka.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***