
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Said Mazazi warga Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, harus menahan sakit akibat luka parah di bagian kepala setelah terlibat perkelahian dengan keluarga mantan mertuanya. Perkelahian ini dipicu oleh ulah Said Mazazi yang tidak membenarkan anaknya dibawa ke rumah mantan mertuanya.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Antoni L Gaol SH MH, kepada GoRiau.com Sabtu (1/2/2014) siang.
Kata Antoni, perkelaihan pun tak bisa dielakkan ketika Said Mazazi melarang adik iparnya AK (saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, red) untuk membawa anaknya ke rumah mantan mertuanya Selasa (18/2/2014) yang lalu.
Setelah Said Mazazi memukul AK, lalu AK melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya ND dan saudaranya IR. Kemudian ND, IR, dan AK kembali mendatangi rumah mantan menantunya itu, dan perkelahian ronde kedua pun terjadi.
Dijelaskan Antoni, saat itu Said Mazazi d¡pukul dengan menggunakan kayu bulat hingga terjatuh ke dalam parit. Selanjutnya ND dan IR menindih tubuh korban dan menekan kepala korban ke dalam lumpur.
"Setelah itu AK membantu ND dan IR memukuli kepala korban. Kemudian 4 org anak korban datang dalam keadaan menangis dan minta orang tuanya dilepaskan," tambah Antoni pula.
Kata Antoni lagi, setelah melihat keempat anak Said Mazazi menangis dan minta orang tuanya dilepaskan, para tersangka melepaskan korban yang dalam keadaan kepala mengalami luka robek dan luka lebam pada bagian kepala belakang.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di rutan Polres Kepulauan Meranti guna memudahkan proses hukum selanjutnya," ujarnya lagi.(zal)