RENGAT - Kendati sempat batal beberapa kali, bahkan mengancam akan lapor ke Gubernur Riau, akhirnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menemui kata sepakat.

Rabu (28/12/2016), TAPD dan DPRD Kabupaten Inhu menyepakati KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Priorotas Plafon Anggaran Sementara) Inhu tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,396 triliun lebih.

Baca Juga: Gergaji Jeruji Besi, 3 Tahanan Polsek Pasir Penyu Inhu Melarikan Diri

Kesepakatan angka Rp1,396 triliun pada KUA-PPAS Inhu 2017 itu ditentukan oleh kedua belah pihak dalam rapat yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Inhu, Jalan Lintas Timur, Pematang Reba. Penetapan angka tersebut tidak termasuk dengan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya yang memang tidak dimasukan pihak TAPD Inhu.

"Kesepakatan angka Rp1,396 triliun dalam KUA dan PPAS Inhu 2017 itu, memang tanpa adanya SILPA tahun sebelumnya," ujar Ketua TAPD Inhu H Hendrizal yang juga Plt Sekda Inhu, menjawab wartawan, Rabu (28/12/2016).

Hendrizal mengaku, jika kesepakatan angka pada KUA dan PPAS Inhu itu tidak tercapai, sebelumnya pihak TAPD akan meminta media kepada gubernur Riau untuk membantu melakukan mediasi. "Dengan telah dicapainya kesepakatan ini, tentunya rencana kita untuk meminta mediasi kepada Gubernur dibatalkan," sebut Hensrizal.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihaknya sangat aptesiasi terhadap Banggar DPRD Inhu yang terus membuka komunikasi dengan TAPD dalam mencapai kata sepakat tersebut, tegasnya.

Baca Juga: Tahun Anggaran 2016 Segera Berakhir, RAPBD Inhu Tak Kunjung Dibahas

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto SE yang sekaligus Ketua Banggar DPRD Inhu, menyebutkan bahwa, sebelumnya pihak DPRD meminta TAPD untuk memasukan SILPA tahun sebelumnya dalam KUA dan PPAS 2017 tersebut.

"Kendati demikian dan sempat alot, yang penting saat ini sudah kita sepakati, dengan jumlah sebesar Rp1,396 triliun. Kami bisa mengerti dan menerima kenapa tidak ada SILPA dalam KUA-PPAS 2017, salah satu faktornya belum dibayarkanya dana DAK dari pusat pada triwulan IV sebesar Rp.18 miliar", tegasnya.

Miswanto menambahkan, angka yang telah disepakati tersebut bisa saja bertambah pada koreksi akhir nantinya dan sisa dana lelang proyek maupun Bankeu (bantuan keuangan) dari provinsi. Begitu juga dengan dana lainya yang masuk dalam SILPA, tentu bisa saja nantinya dimasukan pada saat koreksi akhir.

"Akan tetapi, data falit untuk semua itu memang belum kita dapatkan. Begitu juga dengan data dana DBH DR yang seharusnya masuk dalam SILPA tahun sebelumnya juga belum kita dapatkan. Intinya, kesepakatan itu kita ambil, tidak lain dan tidak bukan adalah semata-mata untuk kepentingan daerah dan masyarakat," pungkas Miswanto.*** #INHU