PEKANBARU - Bantahan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD Riau 2015 Johar Firdaus menerima suap dalam kasus ini, dinilai hanya membela diri. Terpidana Ahmad Kirjuhari yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Pekanbaru meminta Johar jujur dengan apa yang telah terjadi.

"Sebaiknya jujur sajalah. Dari mana dia bilang tidak menerima, uang yang dibagikan itu, diterimanya Rp150 juta, saya Rp100 juta," ujar mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 itu, Kamis (28/4/2016).

Ia mengatakan, mengapa Johar harus menutupi kebenaran yang sudah terungkap. "Kenapa tidak mau mengakui, lebih baik jujur," imbuhnya.

Kirjuhari menyebutkan, apa yang telah disampaikan dalam persidangan, adalah kebenaran. Dia pun mengaku tidak satupun persolaan dalam kasus ini ditutupi bahkan dilebihkan. Ia juga sudah menerima resiko menjalani vonis hukum selama 4 tahun.

"Saya ingin kasus ini dibuka secara terang benderang, agar tegaknya keadilan. Siapapun yang terlibat, baik yang memberi maupun yang menerima, bisa mempertanggung jawabkan secara hukum. Kasus ini melibatkan banyak pihak," sampai Kirjuhari lebih lanjut.

Kir dalam beberapa kali sidang memang kerap membawa nama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman. Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan Gubernur Anas Maamun, Johar menerima uang sebesar Rp150 juta dari uang suap sebesar Rp1 miliar untuk para anggota dewan. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus ini merasa dirinya difitnah. Dia pun berniat melaporkan dua mantan anggota DPRD Riau Kirjuhari dan Riki Hariansyah (saksi) ke polisi atas kasus pencemaran nama baik, karena telah memberikan keterangan palsu dan membawa-bawa namanya dalam kasus ini.***