TEMBILAHAN -Tiga pemuda di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau kedapatan minum minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak di taman Swarna Bumi, Tembilahan Kota.

Dua dari tiga pemuda tersebut diberi tindakan disiplin jalan jongkok mengelilingi Kantor Satpol PP Inhil.

Kasatpol PP Kabupaten Inhil, Marta Haryadi, Senin (7/6/2021) mengungkapkan, ketiga pemuda tersebut terjaring pada Minggu malam.

"Awalnya Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Tembilahan Kota," ungkapnya.

Tim menyusuri sejumlah tempat di Tembilahan Kota. Diantaranya gedung F, Jalan Pendidikan, Jalan Keritang, Taman Kota Jalan Swarna Bumi.

"Sekitar pukul 23.05 Wib, di taman swarna bumi Tim URC mendapati 3 pemuda yang sedang nongkrong pada jam diluar batas kewajaran," kata Marta.

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan didapati 3 botol minuman keras jenis tuak. "Karena dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 3 pemuda tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan," terangnya.

Setelah tim melakukan pendataan, 2 dari 3 pemuda tersebut diberi tindakan disiplin jalan jongkok mengelilingi halam kantor Satpol PP sebagai efek jera.

"Satu pemuda atas nama Yu hanya diberi teguran secara lisan karena memiliki gangguan kejiwaan," tandas Marta, kepada GoRiau.com.***