PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Riau pada Juni 2020 paling tinggi di wilayah Sumatera yakni sebesar 109,66.

"Jika dilihat dari NTP semua provinsi yang ada di Pulau Sumatera, Provinsi Riau berada di urutan pertama dengan NTP tertinggi yaitu 109,66, sedangkan Provinsi Sumatera Selatan berada di urutan terakhir dengan NTP sebesar 89,99,” kata Kepala BPS Provinsi Riau, Misfarudin dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin.

Meski begitu ia menyatakan NTP di Riau pada Juni 2020 turun sebesar 1,86 persen dibanding NTP Mei 2020.

“Hal ini disebabkan harga barang atau produk pertanian yang dihasilkan oleh rumah tangga mengalami penurunan sebesar 1,93 persen lebih tinggi dibandingkan dengan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,07 persen,” katanya.

Ia mengatakan indeks harga konsumsi rumah tangga petani juga mengalami penurunan sebesar 0,23 persen. Namun, indeks harga yang dibayar untuk keperluan produksi naik sebesar 0,37 persen.

Ia menjelaskan NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

Selain itu NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Misfarudin menjelaskan penurunan NTP di Provinsi Riau pada bulan Juni 2020 terjadi pada tiga subsektor penyusun NTP, yaitu subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yang mengalami penurunan paling tinggi yaitu sebesar 2,30 persen.

Kemudian diikuti subsektor hortikultura yang turun sebesar 0,36 persen, dan subsektor perikanan mengalami penurunan sebesar 0,30 persen.

“Sebaliknya subsektor peternakan dan tanaman pangan mengalami kenaikan NTP masing-masing sebesar 2,32 persen dan 0,23 persen,” ujarnya.

Pada Juni 2020, lanjutnya, ada tiga provinsi yang ada di Pulau Sumatera mengalami penurunan NTP yaitu Provinsi Riau yang turun sebesar 1,86 persen, lalu diikuti Provinsi Bangka Belitung yang turun sebesar 0,83 persen, dan Provinsi Kepulauan Riau yang turun sebesar 0,56 persen. Sebaliknya, tujuh provinsi lainnya mengalami kenaikan NTP. ***