PEKANBARU, GORIAU.COM - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Kamis (16/7/2015) sore tadi, tertangkap basah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung dari dalam lemari, petugas dapati 3,81 gram serbuk haram.

Roni Miswanto Alias Roni (42), terpaksa diserahkan ke Mapolsek Bukit Raya, lantaran kepergok menyimpan sabu. Barang haram itu ia dapatkan dari pengunjung luar rutan. "Berat kotor 3,81 gram, tiga paket kecil sabu, timbangan digital, pipet dan sendok serta plastik pembungkus sabu," sebut Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Kamis malam.

Dia ini, sambung Kanit, adalah Narapidana atas kasus narkotika jenis sabu dengan vonis hukuman penjara selama lima tahun, subsider 3 bulan atau denda Rp1 miliar. "Saat ini pelaku sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun tiga bulan dengan sisa pidana tiga tahun delapan bulan, 24 hari," imbuhnya.

Mula diketahuinya kasus ini, saat petugas dari Ditjen PAS melakukan pengecekan kesiapan dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1436 H. Ketika di periksa ke kamar narapidana, petugas justru menemukan bungkus narkoba di dalam lemari.

"Pengakuannya sabu tersebut diperoleh dari luar (pengunjung,red). Kita masih kembangkan lagi apakah sabu ini di jual di dalam Lapas atau dikonsumsi, dan mencari siapa orang yang mengirimkannya," tutupnya. (had)