BENGKALIS - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan uji fisik dan mengambil contoh terhadap pekerjaan multi years di Kabupaten Bengkalis, Riau, untuk mencari bukti lainnya. Hal ini dilakukan komisi anti rasuah sejak Hari Sabtu (26/1/2019) hingga hari ini, Rabu (30/1/2019).

Sejumlah pekerja terlihat membongkar tanah liat disisi jalan dan mengebor rigid beton yang ada di Pulau Bengkalis. Rigid beton itu dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Wika) dari dengan anggaran mencapai Rp430 miliar. Pekerja yang melakukan pengecekan fisik tersebut pun mendapatkan pengawalan ketat polisi dari Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya pengawalan tersebut. Dirinya pun tidak bisa memastikan hingga kapan pengawalan tersebut berlangsung.

"Dari hari Sabtu kemarin pekerjannya sudah bekerja dan kita kawal. Kita lakukan pengawalan hingga pekerja tersebut selesai bekerja," kata AKBP Yusup.

KPK juga telah memperpanjang 30 hari penahanan Sekertaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir yang dulunya pernah menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Perpanjangan masa penahanan keduanya untuk 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019. Kedua tersangka mulai ditahan KPK pada 5 Desember 2018. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari.

Proyek tahun jamak tersebut merupakan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar dan dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama, milik Ikhsan yang kini mendekam di penjara akibat kasus korupsi di daerah lain.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Bupati Bengkalis Amril Mukminin, sejumlah anggota DPRD Bengkalis dan pejabat pemerintahan di Bengkalis serta para kontraktor, termasuk pihak PT CGA.

Dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Untuk mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

Di Pekanbaru, KPK menggeledah salah satu kantor kontraktor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***