TEMBILAHAN - Seorang pria inisial E (35), pelaku tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ditangkap Polsek Concong, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Korban inisial AL (14) tak lain merupakan anak dari saudara istrinya. Korban ditikam pada bagian bawah ketiak sebelah kanan.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jum'at (2/4/2021) malam di rumah korban Jalan Penunjang II RT 001/RW 002 Dusun I Desa Panglima Raja.

Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra peristiwa penikaman bermula saat pelaku dimarahi istrinya yang berada di luar daerah.

Tidak terima dimarahi sang istri, pelaku mengamuk mendatangi mertuanya, S (55) yang tinggal bersama dengan korban dan ayah korban D (35).

"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh D, pelaku langsung mendorong D sambil menunjuk mertua D yang tak lain adalah mertua pelaku juga. Melihat pelaku membawa pisau, D mencoba menangkapnya, tetapi pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar dibandingkan D tidak mampu menahan pelaku," kata Ipda Esra.

Pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya.

"Sambil menunjuk-nunjuk mertuanya, pelaku mengatakan 'kenapa kamu tidak bisa mengajari anak kamu'," paparnya menirukan perkataan pelaku.

Lanjut Ipda Esra, setelah terlepas dari pegangan D, disaat yang bersamaan korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan hendak berlari keluar rumah.

"Melihat hal itu, pelaku langsung menikam korban. Tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku," ucapnya.

Sekitar pukul 22.45 Wib, diungkapkan Ipda Esra, pelaku diamankan oleh Ketua RT. 001 RW. 002 Desa Panglima Raja dan diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong.

"Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif, maka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan," terangnya.

Akibat dari penikaman tersebut, korban mengalami luka robek yang memanjang dibawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 Cm dan merobek paru-paru korban. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas.

"Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana," tandas Ipda Esra, dalam keterang tertulis kepada GoRiau.com, Sabtu (3/4/2021).***