PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, mengaku telah bekerja secara maksimal dalam pengawasan sejumlah kasus yang sudah merugikan masyarakat. Namun pengakuan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dimana masih ada temuan seperti kelangkaan gas elpiji 3 kg, dan promosi harga di beberapa swalayan yang jelas-jelas merugikan konsumen.

Elsa Soraya, selaku Kabid Pengawasan Disperindag Provinsi Riau, mengaku terlah bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melakukan penipuan lewat promosi harga.

"Kami sudah melakukan pengawasan dan pemberitahuan kepada pelaku usaha, sebagai pemerintah kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan apabila ditemukan kesalahan," jelas Soraya kepada GoRiau.com, Rabu (21/10/2015), melalui sambungan telepon seluler.

Soraya juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang ada di Provinsi Riau.

"kami masih terus melakukan berbagai upaya dalam masalah pengawasan terhadap pelaku usaha, apabila ditemukan pelanggaran hukum, sebbagai bentuk kerjasama dengan pihak berwajib, maka kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Namun pernyataan Kabid Pengawasan Disperindag Riau tersebut, masih menyisakan tanda tanya besar, dimana praktek-praktek yang merugikan masyarakat masih terjadi sampai saat ini. Seperti promosi harga yang dilakukan pelaku usaha seperti Giant dan Hypermart.

Bahkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Riau H Syamsurizal, masih meragukan pengawasan yang sudah dilakukan Disperindag Riau.

"Masyarakat, itu perlu diberikan informasi agar bisa menjadi konsumen yang cerdas, tidak mudah tertipu dan tentunya tidak dirugikan, apakah Disperindag sudah melakuknya," tukasnya.

Menurut Syamsurizal, peranan pemerintah dalam hal ini Disperindag Provinsi Riau sangatlah penting, karena masyarakat harus diberi perlindungan agar tidak terjadi kerugian.

"Yang sering terjadi, biasanya konsumen itu enggan melaporkan temuan-temuan mereka kepada pihak pemerintah, padahal masyarakat sebagai konsumen telah dirugikan oleh pelaku usaha. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa masih bisa terjadi seperti ini, ya akibat masih lemahnya pengawasan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut," tambahnya

Menurutnnya sampai saat ini, bidang pengawasan dan perlindungan konsumen Disperindag, belum terdengar adanya kasus-kasus yang diangkat ke jalur hukum, terkait dengan perlindungan konsumen.(dnl)