TELUKKUANTAN - Ricky, warga Kelurahan Pasartaluk Kecamatan Kuantan Tengah lagi asik duduk di depan rumah tetangga, Sabtu (1/5/2021) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, Geo sang anak, ngos-ngosan berlari menjumpai bapaknya.

"Yah, rumah kita dibakar orang," kata Geo kepada Ricky. Mendapat kabar itu, Ricky bersama tetangga langsung berlari ke rumahnya. Benar saja, bagian depan rumah sudah menyala. Sofa yang terdapat di teras sudah terbakar.

Melihat rumahnya terbakar, Ricky dibantu warga langsung melakukan upaya pemadaman. Alhasil, api pun padam. Kemudian, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua langsung turun ke lapangan dan melakukan olah tempat kejadia peristiwa (TKP).

Dalam olah TKP ini, polisi menemukan adanya pecahan botol dan masih memakai sumbu yang beraroma bensin. Polisi pun menyimpulkan itu adalah bom molotov.

Polisi pun terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap warga sekitar. Tidak butuh waktu lama, hanya sekitar satu jam usai pelemparan molotov, polisi berhasil menangkap pelaku. Adalah RV (34), ia ditangkap saat berada di Desa Seberang Taluk.

Kepada polisi, RV mengaku sakit hati kepada korban karena dihina. Ia tak terima dengan perkataan korban hingga nekat melempar molotov ke rumah tersebut.

"Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut Tua, Ahad (2/5/2021) di Telukkuantan.

Menurut Boy, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.***