TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah menyurati perusahaan yang beroperasi di Kuansing untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H. Jika perusahaan tidak mampu membayar, maka diminta segera melapor ke Pemkab Kuansing.

Untuk memastikan seluruh perusahaan di Kuansing menjalankan kewajibannya, maka Pemkab Kuansing melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) telah membentuk posko pengaduan THR.

"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang melapor kalau mereka tak sanggup bayar THR," ujar Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP Naker Kuansing, Aprimon, Ahad (2/5/2021) di Telukkuantan.

Dikatakan Aprimon, posko pengaduan THR dibuka setia hari kerja, yakni Senin sampai Jumat dengan jam kerja yakni 08.30 WIB sampai 15.00 WIB. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan, maka diminta untuk melapor ke posko pengaduan THR di Kantor DPMPTSP Naker, yang juga satu gedung dengan Kantor Bupati Kuansing.

Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah mengatakan jika ada perusahaan yang tak sanggup bayar THR karyawan karen kesulitan keuangan, ia meminta agar segera melapor ke posko pengaduan THR.

"Kalau memang tak sanggup, silahkan cepat melapor. Tentunya, harus melampirkan kondisi keuangan dua tahun terakhir secara transparan. Kemudian, nantinya akan kita mediasi dengan pekerja," ujar Mardansyah.

Ditegaskan Mardansyah, perusahaan yang melapor bahwa mereka tak mampu membayar THR, bukan berarti menghilangkan kewajibannya. Tetapi, mencari jalan keluar dan adanya kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

"THR itu hak karyawan dan perusahaan wajib membayarnya, itu sudah diatur undang-undang. Jika mereka tak bisa bayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, karena kondisi keuangan akibat Covid-19 ini, maka perlu adanya mediasi. Bisa saja kesepakatannya pembayaran dicicil, atau dibayar secara bertahap. Tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan," papar Mardansyah.

Kendati demikian, Mardanysah beraharap seluruh perusahaan di Kuansing mentaati surat edaran dari Bupati Kuansing terkait pembayaran THR keagamaan ini. Sehingga, tidak ada persoalan antara karyawan dan perusahaan saat lebaran tiba.***