PEKANBARU - Petugas jaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga hendak menyeludupkan sabu ke dalam Rutan, Kamis (18/4/2019).

RH yang merupakan warga Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru ini, diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 gram saat hendak berkunjung ke Rutan.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Riko Stiven mengatakan, bahwa RH merupakan tamu yang hendak mengunjungi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan.

"Jadi dia ini, setelah mendaftar kemudian diperiksa petugas. Saat diperiksa itu, dia tampak gelisah dan tak nyaman. Sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," ujar Riko di Pekanbaru, Kamis (18/4/2019).

Lantaran mencurigakan, petugas pengamanan pun lantas memeriksa RH secara detail. Dan benar, petugas menemukan benda yang diduga kuat sabu di dalam plastik warna hitam yang dibawa RH.

"Pengunjung ini lalu diamankan untuk diperiksa lebih lanjut dan melaporkan kejadian ini kepada BNN Provinsi Riau," lanjut Riko.

Setelah pihak BNNP Riau tiba di Rutan, RH langsung diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, ternyata benar serpihan benda bening tersebut merupakan sabu seberat 20 gram.

"Kejadian ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Rutan Pekanbaru dalam memerangi Narkoba," tutup Riko.

Secara terpisah, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun membenarkan kejadian tersebut.

"Benar sudah diamankan di kantor dan masih dilakukan pengembangan," ujar Haldun. ***