RENGAT - Sedikitnya 4 narapidana penghuni Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau sudah dipastikan mendapat remisi khusus hari raya Natal 25 Desember 2016. Remisi tersebut diterima oleh AW Tampubolon dkk.

AW Tampubolon dkk menerima RK (Remisi Khusus) sebagian atau pengurangan hukuman selama 1 bulan. Hal itu berdasarkan SK No: W4.PAS.12.1020-OT.03.01 Tahun 2016 dan telah ditandatangai Plt Kepala Rutan Rengat Kondar Simanjuntak SH atas nama Dirjen Pemasyarakatan.

Baca Juga: Walau Masa Berlaku IMTA Belah Berakhir, Akan Tetapi 9 WNA Ini Masih Aman Bekerja di Inhu

"Terhadap narapidana yang sudah pernah mendapatkan remisi, pemberian remisinya cukup melalui Kepala Rutan atau LP masing-masing. Hal itu berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan No PAS.PK.01.01.02-514 tentang pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana," ujar Plt Kepala Rutan Rengat Kondar Simanjuntak melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan rudinur SH kepada GoRiau.com, Jumat (23/12/2016).

Sementara itu sebut Rudinur, terhadap 23 narapidana lain yang juga merayakan hari raya natal 2016 dan 2 narapidana yang tersandung dengan PP 28 dan PP 99, pemberian remisinya juga masih diusulkan ke Kanwil Kemenkum HAM Riau di Pekanbaru. Yakni, Edmon Jhon Pereira dkk.

"Edmon merupakan WNA (warga negara asing) asal India yang tersandung kasus Karlahut (kebakaran hutan dan lahan) PT Plam Lestari Makmur," tutur Rudinur.

Baca Juga: Tidak Ingin Daerahnya Dimasuki Teroris, Ikuti Cara Sederhana dari Kabag Ops Polres Inhu Ini

Secara keseluruhan, penghuni Rutan Rengat yang merayakan natal berjumlah 41 orang. Yang telah memenuhi syarat hanya berjumlah 12 orang dan sisanya masih berstatus tahanan, sehingga belum bisa diajukan sebagai penerima remisi.

"Narapidana yang diusulkan sebagai penerima remisi, tentunya harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Salah satunya memiliki sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Dalam remisi kali ini, pengurangan hukuman yang diberikan tidak terlalu banyak, bahkan tidak ada yang langsung bebas," pungkasnya.*** #INHU