
PEKANBARU, GORIAU.COM - Narkotika jenis sabu-sabu senilai seberat 1,3 kilogram asal Malaysia yang dibawa warga negara Indonesia masing-masing JN dan NA berhasil diamankan petugas Kepolisian Dearah Riau.
"Kedua tersangka itu mengakui hanya sebagai kurir namun butuh penyelidikan mendalam," kata Wakapolda Riau, Kombes Abdul Gofur dalam jumpa pers di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (5/5/2014).Ia menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kilogram itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota Ditresnarkoba.Menurut dia, JN dan NA diamankan pada dua titik terpisah dengan masing-masing membawa barang bukti sabu-sabu dengan berat yang berbeda.Awalnya, demikian Gofur, anggota berhasil mengamankan JN di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru saat tengah mengendarai mobil jenin minibus. "Bersama tersangka JN anggota berhasil menyita sabu-sabu seberat 500 gram," katanya.Kemudian berjarak tidak jauh atau masih di sekitar Jalan HR Soebrantas, demikian Wakapolda, anggota mengamankan NA dengan barang bukti sabu-sabu seberat 800 gram.Dengan demikian, lanjut kata dia, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1,3 kilogram sabu-sabu.Awaknya Polda Riau menginformasukan sabu-sabu yang diamankan ada sebanyak 1,5 kilogram, namun Kombes Gofur menyatakan ketika itu masih dalam perkiraan. "Saat ini sudah ditimbang dan ternyata beratnya sekitar 1,3 kilogram," kata dia.Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para tersangka mengakui barang haram itu dibawa setelah sebelumnya dikirim dari Malaysia. "Kasusnya masih terus kami kembangkan dan saat ini pemeriksaan kedua pelaku masih dioptimalkan oleh penyidik," demikian Gofur. (fzr/ant)