
JAKARTA – Narapidana (napi) kasus narkoba berinisial IM (26) mengendalikan bisnis prostitusi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ada 1.962 anak dan wanita dewasa yang dijajakan IM dari penjara.
Dikutip dari wartakotalive.com, kasus ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Empat orang sudah ditangkap terkait kasus ini, yakni CA (19), YM (26), IM (26), dan MRP (39).
IM sebagai pelaku utama, menjalankan kejahatannya dengan mengelola akun X hingga Telegram serta menjalin komunikasi dengan member Telegram.
IM juga berperan mengelola transaksi pembayaran. Bagi yang ingin masuk ke grup itu harus membayar mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
IM menjalankan aksinya dari penjara setelah divonis selama 10 tahun atas kasus narkoba pada 2020 lalu.
"Usaha ini memang murni eksploitasi, prostitusi terhadap anak di bawah umur," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preventif," lanjut dia.
Sambung Dani grup bisnis seks itu sudah aktif sejak Juli 2023 lalu, dengan jumlah yang bergabung sebanyak 3.200 akun.
Wanita terbaik bakal ditawarkan seharga Rp8 juta sampai Rp17 juta yang ada di wilayah Jakarta, Bandung hingga Bali.
"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini kemudian sebanyak 1.962 talent atau orang," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Dani.
Modus Pelaku
Dikutip dari detik.com, Kombes Dani Kustoni menjelaskan modus grup open BO Premium Place merekrut korban anak. Korban awalnya dijadikan talent, kemudian admin, hingga membentuk circle sendiri.
"Adapun cara pelaku merekrut para korban anak dan talent yaitu dengan cara salah satunya boleh dikatakan juga dulunya talent, kemudian meningkat karena jaringan pertemanannya sudah cukup banyak. Akhirnya memiliki circle atau lingkaran pertemanan di antara mereka dan akhirnya talent yang tadi menjadi mucikari yang saat ini kita lakukan penangkapan," kata Dani Kustoni.
Dani mengatakan pelaku kemudian menawarkan kepada talent setelah mendapat pesanan dari grup member.
"Kemudian cara pelaku menawarkan kepada talent dengan mendapatkan pesanan dari grup yang ada di member itu dan dialihkan ke medsos dan ke media digital yang lainnya berdasarkan katalog. Jadi, setelah masuk member, masuk grup khusus, baru ditawarkan dengan katalog," ujarnya.***