PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diimbau untuk mematuhi aturan. Hal ini terkait Surat Edaran (SE) cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 H.

Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis, kepada wartawan, Rabu (15/7/2015), surat edaran sudah disampaikan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ditegaskan Sekda Mukhlis, apabila PNS maupun pegawai honor melanggar aturan, sangsi tegas telah menanti para abdi negara tersebut.

"Sanksinya berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bahkan penundaan kenaikan pangkat, bagi PNS," tegasnya.

Sedangkan sanksi bagi pegawai honor, sambung Sekda Mukhlis menjelaskan, akan dilakukan pemotongan gaji.

"Sangsi tegas kepada pegawai yang mangkir diberikan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, libur bersama berlaku mulai Kamis (16/7) sampai hari Selasa (21/7) pekan depan.(***)