PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya mengantisipasi semakin meluasnya wabah virus Corona, selain melakukan lockdown dengan dua negara tetangga, Pemprov Riau juga menetapkan mulai besok, Senin (23/3/2018) pegawai akan bekerja dari rumah. Surat edaran sudah dikeluarkan dan pegawai diminta mengikuti.

Surat edaran Gubernur Riau itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 19 tahun 2020 tentang tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, ibu hamil, ibu menyusui dan pegawai yang berumur diatas 55 tahun di lingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan tugas kantornya dengan bekerja dari rumah atau work from home.

''Sesuai surat edaran Gubernur Riau tersebut, maka terhitung mulai Senin (23/3/2020) besok hingga 31 Maret mendatang, pelaksanan tugas kedinasan pegawai Pemprov Riau bisa dilaksanakan dari rumah. Namun untuk PNS tetap mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi e-Office,'' kata Kepala Dinas Kominfo Riau, Chairul Rizki, Minggu (22/3/2020).

Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Rumah sakit Jiwa Tampan dan Rumah Sakit Petala Bumi tetap masuk bekerja setiap hari seperti biasa. Begitu juga dengan pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan Non PNS yang masuk bekerja, disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing dan diatur oleh kepala perangkat daerah.

''Jadi pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan agar fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan melaporkan kepada Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau,'' kata mantan Kepala Kesbangpol Riau ini.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar juga sudah menyampaikan rencana terkait Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan kantornya dari rumah. Kebijakan ini dikeluarkan menyikapi semakin meluasnya penyebaran virus corona di sejumlah negara di dunia termasuk di Indonesia.

''Pegawai dipersiapkan untuk bekerja dari rumah, tapi sebagian ada yang harus tetap bekerja di kantor,'' kata Syamsuar, Rabu 18 Maret 2020 lalu.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk melakukan inventarisir terhadap beban kerja pegawainya. Sebab tidak semua pegawai diizinkan bekerja dari rumah. ''Terutama untuk pegawai yang menyusui, punya anak balita, hamil, ini kita prioritaskan untuk bekerja dari rumah,'' kata Syamsuar.

Gubri menegaskan, kebijakan pegawai boleh bekerja dari rumah ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sebab untuk pegawai yang tugasnya bekerja dalam bidang pelayanan kepada masyarakat tetap harus masuk kantor seperti biasa. ''Yang bekerja di pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa," ujarnya. ***