BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) membuka fakta baru soal permainan anggaran menggunakan vendor fiktif. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan pejabat BUMN berinisial IBN sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Penyidik tindak pidana khusus menyita uang Rp4,09 miliar, memblokir aset tanah dan bangunan, serta mengamankan lima mobil mewah dan tiga sepeda lipat Brompton dengan total nilai aset mencapai Rp50 miliar. Nilai kerugian negara dari proyek ini ditaksir sekitar Rp66 miliar. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa IBN saat ini berstatus terpidana dan menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong. “Sejak Maret 2025 hingga sekarang, Kejati Lampung telah mengamankan uang total Rp6,357 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Proyek tol Terpeka memiliki nilai kontrak Rp1,25 triliun untuk pengerjaan sepanjang 12 kilometer selama 24 bulan, mulai April 2017 hingga November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif, menggunakan dokumen tagihan palsu dari pekerjaan yang tidak pernah ada.

Menurut Armen, IBN memanfaatkan nama vendor fiktif dan meminjam nama vendor lain demi mencairkan anggaran. Selain IBN, dua orang lainnya turut menjadi tersangka, yakni WM alias WD dan TG alias TWT. ***