SEMARANG – Tukimah (69), warga Baran Kauman, Ambarawa, tak menyangka tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya tahun ini melonjak drastis. Jika tahun lalu ia membayar sekitar Rp161.000, kini jumlahnya naik menjadi Rp872.000, atau 441 persen lebih tinggi.

Rumah yang juga difungsikan sebagai warung kelontong itu berdiri di atas lahan seluas 1.242 meter persegi, peninggalan almarhumah ibunya. Di tanah yang sama, berdiri pula rumah sang adik dan satu bangunan kecil di belakang. Karena belum dipecah secara administrasi, seluruhnya masuk dalam satu objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi.

“Melihat tagihan tahun ini, saya kaget dan merasa keberatan. Harapannya bisa diturunkan, itu saja,” ucap Tukimah, Selasa (12/8/2025).

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan tarif PBB tidak berubah. Kenaikan terjadi karena penilaian ulang, terutama pada tanah di lokasi strategis atau yang berubah fungsi. “Lahan ini berada di jalur utama wisata dan jalan provinsi, masuk klaster kedua setelah jalan nasional, dan luasnya di atas 1.000 meter persegi,” jelasnya.

Pemkab Semarang memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan atau keringanan pajak melalui Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023. Permohonan tersebut akan mempertimbangkan kemampuan membayar dan kondisi ekonomi.

Kebijakan ini mengingatkan pada kasus di Solo pada 2023, ketika lonjakan PBB hingga 400 persen akhirnya dibatalkan setelah menuai protes warga. ***