PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh sejumlah pejabat. Pada Selasa (8/4/2025), Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, langsung memerintahkan pendataan ulang dan penertiban seluruh mobil dinas milik Pemko.

Instruksi ini disampaikan langsung kepada Penjabat Sekretaris Daerah, Zulhelmi Arifin, serta jajaran pejabat terkait, termasuk Kepala BPKAD dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru. Penertiban kendaraan dinas menjadi prioritas pasca laporan BPK menyebutkan adanya penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, bahkan hingga ke luar daerah.

"Saya tegaskan, mobil dinas itu untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, bukan untuk kenyamanan pribadi. Kalau ingin nyaman, silakan pakai mobil pribadi masing-masing," kata Agung usai memimpin rapat di Kantor Wali Kota.

Dari hasil audit BPK, diketahui sejumlah kendaraan dinas digunakan di luar fungsi kedinasan, termasuk bepergian ke Jakarta. Agung menilai praktik tersebut mencoreng profesionalisme birokrasi dan mengganggu citra pelayanan publik.

"Ini bagian dari upaya saya untuk memastikan seluruh aset tercatat dan digunakan sebagaimana mestinya. Kita tidak bisa membiarkan hal-hal seperti ini berulang," ujarnya.

Dalam penertiban ini, Pemko Pekanbaru juga melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel. Jumlah kendaraan dinas yang masuk dalam proses pendataan disebut cukup banyak.

"Ini bukan hanya soal siapa yang menggunakan, tapi bagaimana kita merespons temuan BPK secara serius. Jangan sampai akuntabilitas kita dipertanyakan," lanjutnya.

Penertiban mobil dinas juga menjadi langkah awal dari pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh. Agung menegaskan, semua bentuk aset milik daerah yang tidak termanfaatkan dengan optimal juga akan dievaluasi.

"Saya tidak ingin ada kompromi dalam penyalahgunaan fasilitas negara. Ini adalah tanggung jawab moral dan administrasi kita semua," tegasnya.

Langkah cepat ini menjadi penanda bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menata ulang integritas dan sistem pengelolaan aset daerah demi mendorong transparansi dan efisiensi birokrasi. ***