PEKANBARU – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siakvpermohonan pemohon diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan.KPU Riau mengaku sudah mengetahui keputusan tersebut.

"KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK. Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu. Karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto, Rabu (15/2/2025).

Menyikapi hal ini terang Nugi sapaan akrab Nugroho Notosusanto, KPU Riau akan melakukan pendampingan kepada KPU Siak.

"KPU Riau akan menyupervisi KPU Siak untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum pada sidang pemeriksaan lanjutan, kami memohon doanya agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," pinta Nugi.

Apakah keputusan MK ini nantinya mengarah ke PSU? Nugi tidak bisa memastikan karena yang berwenang memutuskan adalah hakim MK, namun dijelaskannya setelah sidang pendahuluan, jika permohonan perkara konstitusi perselisihan hasil Pilkada diterima oleh hakim MK, maka sidang selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan terdiri dari sidang pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga putusan hakim MK dan MK telah menjadwalkan pada 7 Februari 2025 sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

"Jadi belum ada putusan final PHPU Pilkada Siak, hakim MK akan memeriksa semua, menimbang, dan menyimpulkan baru setelah itu keluar putusan resmi MK," tutupnya. ***