PEKANBARU - Guna menuntaskan berbagai kasus korupsi di Provinsi Riau, Anggota Komisi III DPR RI, menyambangi dua lembaga hukum di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (4/12/2020) kemarin.

Anggota Komisi III DPR yang dipimpin politisi dari PAN itu, menggelar rapat dengan jajaran dari Polda Riau, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau dan juga Kejati Riau.

Ada sekitar 11 orang anggota dewan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari fraksi PAN.

Pertemuan yang berlangsung hampir seharian penuh itu, menurut Pangeran Khairul Saleh, membahas beberapa temuan yang salah satunya terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak.

"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Kendati begitu, Pangeran menyerahkan untuk penanganan perkaranya kepada Kepala Kejati Riau, Mia Amiati selaku pimpinan Korps Adhyaksa di Riau.

"Kita serahkan ke ibu Kajati," sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. Selain kasus bansos Siak, pihaknya juga mrnyampaikan temuan yang menyinggung Kemenkumham Riau, rata-rata adanya 500 warga binaan yang terjerat kasus narkoba. Namun demikian kata Herman Herry Komisi III DPR hingga saat ini belum mendapat penjelasan yang konkrit dari Kemenkuham Riau.

"Untuk Kemenkumham tadi belum jelas jawabannya ada 500 tahanan yang kena narkoba (kasus narkoba). Tapi jelasnya nanti tanyakan saja kepada Pak Kakanwil," ujarnya.

Kedua menurut Herman, membandingkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jambi tegas dalam menindak siapapun yang melanggar Pilkada, dan diharapakan itu terjadi juga di Provinsi Riau.

"Kemarin saya berkunjung ke Jambi. Disana Gakkumdu-nya sangat tegas tidak pandang bulu. Saya berharap Gakkumdu Riau ini juga tegas. Siapapun tidak pandang bulu dan netral dalam Pilkada kedepan," pungkasnya. ***