JAKARTA -- Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu.

"Iya betul (sudah tersangka-red),'' kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi, Sabtu (5/12/2020), seperti dikutip dari inews.id.

Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci terkait ditetapkannya Mulyadi sebagai tersangka tersebut.

Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana Pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon kepala daerah Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.

Kampanye Pilkada diatur Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.***