SELATPANJANG, GORIAU.COM - Rencananya pada minggu ketiga Bulan Agustus 2015, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti akan menggelar sosialisasi hak-hak konsumen. Hal itu dinilai perlu dilakukan karena pada dasarnya hak konsumen dilindungi undang-undang.
Demikian disampaikan Ketua YLPK Kepulauan Meranti, Mulyono SE, ketika ditemui di Selatpanjang, Rabu (5/8/2015).
"Minggu ketiga Agustus, YLPK membuat sosialisasi di beberapa kecamatan di luar ibukota Kepulauan Meranti," kata Mulyono.
Sosialisasi itu kata Mulyono, tentang pentingnya hak-hak konsumen. Sebab, hak-hak konsumen itu telah diatur dalam UU No 8 tahun 1999.
"Selama ini masyarakat pedesaan seringkali mendapat diskriminalisasi oleh pengusaha-pengusaha. Intinya masih ada laporan ke kita terkait masyarakat yang tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya," kata Mulyono lagi.
"Makanya kami akan lakukan sosialisasi untuk memberi pencerahan dan ilmu pengetahuan ke masyarakat pedesaan," tambahnya lagi.
Dalam kegiatan sosialisasi itu nantinya, YLPK akan mengundang beberapa narsumber seperti dari pihak Disperindag, Diskes, dan beberapa unsur terkait.
(zal)