PEKANBARU – Perjuangan Mimi Lutmila mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi akhirnya berbuah manis. Senin (20/2/23) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Mimi Lutmila dinyatakan Verifikasi Administrasi (Vermin) atau memenuhi syarat.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat pleno hasil Vermin yang dipimpin oleh anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi dan dihadiri oleh anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal

Sebelumnya ada tiga nama yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau yakni Mimi Lutmila, Rusli Ahmad dan Saut Sihombing, namun hingga batas akhir hanya Mimi dan Rusli Ahmad Riau yang diberi kesempatan selama dua hari untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika vermin perbaikan sebelumnya ditetapkan KPU Riau memenuhi syarat dukungan administrasi.

"Saut Sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000. Sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” terang ketua KPU Riau Ilham Yasir.

Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD, Berikut Namanya:

1. Lampita Pakpahan
2. Elfenni Erdianta BR Bangun
3. Hopea Ingvirnia Erwin
4. Misharti
5. Juprizal
6. Sonny Magranta Silaban
7. Kharisman Risanda
8. Edwin Pratama Putra
9. Biran Affandi Yusriono
10. Romwel Sitompul
11. Martius Busti
12. Benson Sinaga
13. Rizaldi Putra
14. Oskar Oris
15. Muhammad Mursyid
16. Herman Maskar
17. Patar Sitanggang
18. Pebrialin Razak
19. Arief Eka Saputra
20. Puji Daryanto
21. Rido Rikardo
22. Sondia Warman
23. H. M. Rizal Akbar
24. Maimunah
25. Sewitri
26. Herdi Salioso
27. Yosrizal
28. Marjoni Hendri
29. Alpsirin
30. Chaidir
31. Abdul Hamid
32. Ichwanul Ihsan
33. Eddy Budianto
34. T. Nazlah Khairati
35. Mimi Lutmila
36.T. Rusli Ahmad. (kl2)