
DUMAI, GORIAU.COM - Tim Operasional reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur Senin (6/1/2014) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib, berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki dan menguasai barang haram jenis nakotika sabu-sabu.
Kapolsek Bukit Kapur, Akp Afrizal Asri, Sik kepada GoRiau.com Rabu (8/1/2014) mengungkapkan, penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui bernama Armada Saputra Tanpubolon (27) warga jalan garuda Simpang Murini RT 07 Kelurahan kampung bari kecamatan Bukit kapur tersebut bersumber dari informasi yang dihimpun oleh masyarakat.
"Kita dapati informasi dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan serta meringkus tersangka di Jalan Pawang Sidik, kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur," ujarnya.
Ditambahkan AKP Afrizal, Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berhasil didapati dari tangan pelaku yang berusaha menyembunyikan barang haram tersebut didalam dompetnya.
"Pelaku saat digeledah berhasil ditemukan serbuk putih satu bungkus kecil yang diduga sabu-sabu dari dalam dompetnya," ungkap Kapolsek.
Atas penemuan tersebut tersangka beserta barang bukti dilokasi penangkapan sudah diamankan di mapolsek Bukit Kapur guna pengembangan dan penyelidikan.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh dari mana asal barang haram tersebut didapatinya," tutur AKP Afrizal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 ( Satu ) bungkus kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, - 1 ( Satu ) Kotak bedak merk pixi, 1 ( Satu ) dompet warna coklat, 7 ( Tujuh ) lembar kecil plastik yang diduga pembungkus shabu, 1 ( Satu) unit sepeda motor Honda Supra X BM 3075 RU.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(egy)