JAKARTA - Ngeyel. Sikap itu ditunjukkan Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ending Fuad Hamidy pada kasus korupsi dana hibah yang diterima KONI Pusat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jln Bungur Besar, Kamis, 25 April 2019, Miftahul Ulum bukan hanya membantah telah mengutus Arif Susanto mengambil dana sebesar Rp3 miliar tetapi dia juga membantah telah menerima buku tabungan dan ATM yang diserahkan Bendahara KONI Pusat, Jhony Awuy saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat, Enny Purnawati yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut telah mengaku mengetahui adanya buku tabungan bertulisan nomor rekening dengan tulisan nama Ulum beserta ATM. 

"Saya tidak pernah menerima buku tabungan dan ATM," kata Muftahul Ulum. Ulum yang mengaku kelahiran Tulungagung, Jawa Timur saat ditanya Jaksa juga membantah telah menarik dana dari buku tabungan melalui ATM di beberapa tempat meskipun telah dipaparkan bukti penarikan dana dan transfer dana melalui ATM di Tulungagung, Jawa Timur dan Mekkah. 

"Saya tidak pernah menarik dana dari ATM," tegasnya lagi. 

Bantahan tetap diucapkan Ulum meski Jaksa memberikan penjelasan bahwa ada sanksi yang memberatkan terhadap kesaksian tidak benar dalam sidang. 

Dalam kesaksian Enny Purnawati menyebut pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum. Pemberian uang itu atas perintah Bendahara KONI Johny E Awuy.

Awalnya, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hibah yang diajukan sekitar Rp 51 miliar lebih, tetapi realisasinya Rp 30 miliar.

"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Enny.

Eny mengatakan, saat itu dipanggil ke ruangan Johny untuk memberitahu adanya orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang. Setelah itu, ada seorang pria datang ke kantornya sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang yang dibungkus tas.

"Akhirnya uang sudah diambil," kata Eni.

Ulum juga membantah menerima uang tersebut. Ulum merasa tidak pernah menerima uang dari siapapun.

"Tidak pernah, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.Bantahan juga disampaikan Protokol Menpora, Arif Susanto yang disebut diutus Miftahul Ulum untuk mengambil dana cash back sebesar Rp3 miliar di Lantai 11 KONI. "Saya tidak pernah mengambil uang itu," kata Arif. 

Sekjen KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. ***