PEKANBARU – Perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menjadi persoalan serius, meski sebagian lahan telah disita negara. Pasalnya, ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut belum bersedia keluar. Padahal, TNTN merupakan habitat penting bagi satwa langka dan dilindungi, terutama gajah sumatera.

Pengamat Hukum Riau, Aspandiar berpendapat, perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengakhiri praktik perambahan yang terus berlangsung. Ia menyebut, keberadaan satwa seperti gajah dan harimau sumatera kian terdesak akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan.

"Satwa seperti gajah sumatera dan harimau sumatera di TNTN, itu kan hewan yang dilindungi pemerintah. Tapi, rumah mereka dirambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan. Jadi, pemerintah harus tegas menindak pelaku perambah hutan ini, agar kembalinya fungsi hutan," ujarnya.

Aspandiar juga mengkritik praktik pengembalian kebun sawit secara sukarela oleh seorang pengusaha kepada negara. Menurutnya, meskipun secara formal lahan seluas 401 hektare telah dikembalikan, hal ini bisa menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Sedap betul. Sudah merambah hutan jadi kebun sawit ratusan hektare, terus dikembalikan ke negara, urusan selesai. Bahkan digadang-gadangkan jadi pahlawan," sindirnya.

Ia menilai, hukum seperti "mogok jalan" dalam kasus-kasus lingkungan, padahal tekanan publik untuk menyelamatkan kawasan konservasi terus meningkat. Terlebih, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan menggelontorkan anggaran besar.

"Tapi, jika hasilnya hanya pengembalian lahan secara sukarela, lalu selesai begitu saja, publik patut bertanya, buat apa semua itu?" tegasnya.

Data menunjukkan lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN telah dirambah dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Tidak hanya itu, ribuan warga kini menetap secara permanen di dalam kawasan tersebut, mengubah fungsi hutan konservasi menjadi permukiman.

Kondisi ini memperburuk situasi bagi gajah sumatera, salah satu penghuni utama TNTN yang kini semakin terancam. Meski Satgas PKH telah menginstruksikan warga untuk relokasi mandiri dalam waktu tiga bulan, sebagian besar menolak dengan alasan lahan telah dibeli dari pihak lain.

Kisruh ini menggambarkan kompleksitas sosial dan lemahnya penegakan hukum dalam pelestarian hutan. Pemerintah dituntut bertindak tegas dan membangun sinergi lintas lembaga agar penegakan hukum tak sekadar menjadi formalitas, melainkan nyata untuk menyelamatkan alam yang tersisa. ***