BAGANSIAPIAPI - Dianggap pernah terlibat dalam partai politik, calon penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Markasim,SE jadi uring-uringan. Pasalnya, dia dinyatakan tidak lulus dalam seleksi calon penghulu tersebut. Ia menganggap panitia menambah syarat yang tidak masuk akal. Langkah hukum terpaksa ia tempuh dengan menggugat panitia monitoring melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diPekanbaru.

Dalam sidang putusan yang digelar dipengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (12/10/2017), Markasim bersama kuasa hukumnya menyebutkan, berdasarkan keputusan Hakim tunggal, Gugum Surya Gumilar,SH dibantu panitera pengganti, Aswirman, SH, MH, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal obyek sengketa berupa berita acara hasil pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon penghulu Bagan Jawa.

Hakim juga memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru berupa menetapkan penggugat sebagai salah seorang bakal calon penghulu Bagan Jawa yang memenuhi persyaratan administrasi.

Berdasarkan hasil keputusan Hakim tersebut, kuasa hukum Markasim, Cutra Andika,SH mengungkapkan, putusan perkara ini memberi pelajaran hukum kepada publik bahwa pengurus atau anggota partai politik tidak dilarang mencalonkan diri jadi penghulu. Namun jika calon terpilih menjadi penghulu, maka penghulu bersangkutan tidak boleh menjadi pengurus parpol

"Jika ada pihak panitia yang menempuh upaya hukum banding, saya menyarankan kepada klien saya untuk menempuh juga gugatan perdata mengenai ganti kerugian materiil dan moril serta upaya administratif lainnya," tandas Cutra. ***