RENGAT - Sepandai-pandainya tupai melompat, sesekali jatuh juga. Seperti yang dialami 3 pelaku bisnis kayu ilegal di Indragiri Hulu ini. Mereka ditangkap saat membawa enam kubik kayu menggunakan truk.

Meski pada saat membawa kayu yang sudah diolah jadi papan itu, sudah ditutup dengan terpal, namun ketiganya gagal melewati polisi yang melakukan operasi rutin.

''Tiga orang tersangka yang diamankan itu AS (41), AG (33) dan RA (21),'' ujar Ps Paur Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran, Selasa (22/1/2019).

Menurut Misran, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan Unit IV Tipiter Polres Inhu sepanjang sepekan terakhir. Saat operasi berlangsung di jalan lintas selatan Provinsi Riau, tim menghentikan paksa satu unit truk bernomor polisi BE 9850 GM.

Truk itu sarat muatan dan langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Lalu polisi menemukan berbagai kayu olahan yang disimpan di bak truk ditutupi terpal. Ketiga pelaku dalam truk juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu itu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kayu itu berasal dari hutan di daerah Batang Cenaku," ujar Misran.

Polisi masih terus mendalami asal kayu-kayu bernilai tinggi itu, termasuk mengungkap apakah berasal dari kawasan hutan lindung di kawasan tersebut. Selain keterangan tersangka pihaknya masih perlu mendalami keterangan saksi ahli terkait jenis dan asal kayu itu.

"Apakah itu termasuk ke salah satu hutan konservasi atau lainnya belum bisa dipastikan, karena kita perlu keterangan dari ahli kehutanan," jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

''Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) Pasal 87 ayat (1) huruf C Jo Pasal 12 huruf M Jo Pasal 88 ayat (1) Jo 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013,'' pungkasnya. (gs1)