
SIAK SRI INDRAPURA– Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan di seluruh wilayah konsesi kebun di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan saat melakukan pengecekan langsung personel dan peralatan pengendalian kebakaran lahan di Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak, Sabtu (10/5/2025).
"Prasarana yang ada di masing-masing konsesi kebun harus lengkap. Kami akan menerbitkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kalau kelengkapan ini tidak diikuti, tidak dilengkapi. Karena ini merupakan standar pemerintah," tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa penerapan paksaan pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008. Apabila tidak ditaati, maka akan dikenakan pemberatan hingga sanksi pidana.
"Kalau tidak memenuhi kaidah pengendalian kebakaran lahan, kami akan kenakan paksaan pemerintah untuk mentaatinya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga mengajak Sekretaris Jenderal GAPKI dan Ketua GAPKI Riau agar mendiskusikan ulang bersama pengusaha sawit terkait pentingnya standar pengendalian kebakaran, baik yang tergabung dalam GAPKI maupun tidak.
"Mau dia anggota GAPKI atau tidak, undang saja. Kalau mereka tidak mau nurut, biar kami yang turun supaya urusannya jelas," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya karhutla. "Karena kepada siapa lagi masyarakat beradab mengadu kalau bukan kepada kami. Kalau tak nurut dibina, kalau tak nurut lagi, ya dibina lagi," pungkasnya. ***