JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah meneken surat persetujuan penerapan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta untuk menangani pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, mengatakan Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB untuk DKI Jakarta itu pada Senin (6/4/2020) malam.

''Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI),'' ungkap Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Busroni menuturkan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, imbuh Busroni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

''Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,'' ujar Busroni.

Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

''Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan,'' ucap Anies. ***